Pengertian freight forwarding PT Skytrans Prima Niaga, International Freight Forwarder: Pengertian freight forwarding

Pengertian freight forwarding

Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent/Carrier adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan import, atau biasanya disebut juga sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman/penerimaan cargo untuk tujuan export maupun import.

Freight Forwarder memang tidak jauh berbeda dengan Shipping Agent karena memang dasar jasa yang ditawarkan sama yaitu sevice udara, darat, maupun laut namun Freight Forwarder bisa memiliki berbagai variasi harga dalam penawaran dan service pelayanan, jadikan PT Skytrans Prima Niaga, International Freight Forwarder mitra bisnis terpercaya anda, bersama kami membangun bisnis anda lebih baik.

Mengapa Freight Forwarder lebih bervariasi dalam penentuan harga maupun service pelayanan dikarenakan Freight Forwarder memiliki banyak kerjasama dengan Shipping Agent yang berupa kontrak kerja hal ini sangatlah wajar jika Freight Forwarder bisa memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT Skytrans Prima Niaga di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman di Malaysia adalah mitra kerja agent Malaysia, hal ini bisa terlaksana karena PT Skytrans Prima Niaga selaku Freight Forwarder telah memiliki kerja sama dengan agent-agent luar negeri.

Gimana jika saya mau kirim cargo ke Arab Saudi apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga, bisa jadi PT Skytrans Prima Niaga bekerjasama dengan agent di Arab Saudi, yang pasti hanya agent terpercaya yang telah menjadi mitra.

PT Skytrans Prima Niaga, International Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi, dengan mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman, telah menjadikan kami mitra terpercaya selama ini.

Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup kegiatan yang mencakup  :

1.  Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir  :

  • Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
  • Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
  • Melakukan serah terima barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada saat serah terima barang dilakukan, maka freight forwarder menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate of Receipt (CFR) dan  Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
  • Mempelajari  bentuk Letter of Credit  (L/C) serta aturan pemerintah yang relevan dengan rencana pengiriman  barang,  baik  di  Negara eksportir (Country of Origin) dan Negara yang memungkinkan   barang tersebut akan transit (Country of Transito) serta Negara tujuan dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).
  • Melaksanakan  pengepakan  (packing)  barang  dengan   mempertimbangkan kondisi  alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang akan dilalui atau  negara  transit serta Negara tujuan  barang   sehingga keamanan dan keselamatan barang akan tetap terjaga.
  • Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
  • Penimbangan serta pengukuran barang
  • Mengasuransikan barang, bilamana pihak eksportir menghendaki agar  barangnya untuk diasuransikan.
  • Melakukan   pengangkutan   barang   ke   pelabuhan   muat  (Port of Loading)  dengan  terlebih dahulu   mengurus   dokumen   ekspor   Barang (PEB)    serta    dokumen  pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
  • Membayar semua biaya   yang  timbul  terkait    dengan    pengangkutan  dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight
  • Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
  • Memonitor pergerakan barang selama    dalam   perjalanan  serta  melakukan komunikasi dengan   forwarding     agent   yang    ada    di   luar    negeri  (Port of Destination)  dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan   clearance  dokumen  dan Cargo delivery saat barang tiba.
  • Dalam   hal   terjadi  kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan,   melaksanakan   pencatatan   kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.

2.  Bertindak Atas Nama Importir

Lingkup kegiatan forwarder dalam hal bertindak sebagai importer dapat diuraikan sebagai berikut:
  • Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan dalam rangka impor
  • Memonitor pergerakan barang impor untuk mengetahui kapan barang tersebut akan tiba.
  • Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O) atas barang pada  perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul  terkait kegiatan impor
  • Membuat dan mengajukan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke  kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk, pajak dan Pajak lainnya dalam rangka impor ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan   surat   permohonan penimbunan   sementara  di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.
  • Mempersiapkan gudang  sementara (jika memungkinkan)
  • Melakukan pengurusan Job Slip ke pihak operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas  (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi  syarat untuk dikeluarkan.
  • Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.